rss
email
twitter
facebook

Selasa, 12 Januari 2010

Tugas Kewarganegaraan

 

 

Oleh :

Annette Hoc

XII Alam 1

 

SMA KRISTEN EBEN HAEZAR MANADO TAHUN AJARAN 2009-2010

 

 

 

 

Indonesia adalah negsara republik yang dipimpin oleh system demokrasi presidensial dimana presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Indonesia memiliki ideology yang unik dan berbeda dari negara-negara lainnya, yakni ideology pancasila sebagai ideology terbuka yang nilai-nilainya dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika bangsa. Dalam menjalankan pemerintahannya presiden dan wakil presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang bertanggung jawab secara penuh terhadap presiden, dan pelaksanaan tugas presiden dikontrol sepenuhnya oleh DPR, sebaliknya presiden mengontrol balik DPR. Akan tetapi presiden tidak dapat membubarkan DPR.

 

Indonesia pernah menjadi negara serikat (RIS) karena adanya perubahan konstitusi di tahun 1949, tetapi itu hanya bersifat sementara, lalu diganti lagi oleh UUD 1945.

 

Masa-masa pemerintahan di Indonesia :

-         Orde lama (Presiden soekarno)

-         Orde baru (Presiden Soeharto)

-         Era reformasi (1999-sekarang)

 

 

Prinsip-prinsip pokok penyusun negara NKRI :

-         Prinsip ketuhanan yang maha esa

Diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat dan hukum

 

-         Citra negara hukm dan the rule of law

Hokum memegang kedudukan tertinggi dalam negara Indonesia dan kekuasaan hokum tak dpat diganggu gugat bahkan oleh presiden sekalipun

 

-         Paham kedaulatan rakyat dan demokrasi

Pemilik kekuasaan tertinggi di Indonesia adalah rakyat

-         Demokrasi langsung dan perwakilan

-         Pemisahan kekuasaan dan prinsip Cheks and balances

Saling mengontrol antara lembaga saatu dengan yang lain

-         System pemerintahan presidensial

-         Persatuan dan keragaman

Indonesia adalah negara yang menjamin setiap warganya erat bersatu

-         Paham demokrasi ekonomi dan ekonomi pasar social

Negara berfungsi sebagai alat kesejahteraan yang memenuhi fungsi alat kesejahteraan bagi masyarakat

-         Cita masyarakat madani

Cita-cita Indonesia untuk membentuk masyarakat adil, makmur , serta sejahtera

 

Kekuasaan pemerintahan di Indonesia dibagi terintegrasi dari golongan-golongan yang berada dalam satu wilayah, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Melalui hak otonomi yang diberikan kepada suatu daerah. Secara vertical Indonesia berada dibawah UUD 1945, dan secara horizontal pembagian kekuasaan Indonesia dipegang presiden dan wakil presiden.

Pancasila dan UUD 1945 memiliki kedudukan yang amat sangat penting dalam negara, karena apabila ada salah satu undang-undang yang melanggar kedua asas diatas, maka secara otomatis undang-undang itu dapat dicabut dan tak boleh diberlakukan ulang kembali. Karena pancasila mencakup seluruh aspek kehidupan bernegara bangsa Indonesia sebagai identitas dan kepribadian bangsa

 

Karena kekuasaan presiden yang luas, konstitusi perlu mengadakan mekanisme kontrol terhadap presiden. Pada masa orde lama, kedudukan presiden berada dibawah DPR,  tetapi saat ini kedudukan mereka adalah setara dan saling mengawasi.

 

Negara kesatuan republik Indonesia terbagi atas provinsi-provinsi dan suku bangsa, etnis dan ras yang berbeda-beda. Dalam menjalankan peradilan hokum Indonesia menganut system praduga tak bersalah dan menjunjung tinggi nilai-nilai ham.

 

Dalam setiap periode pemerintahan presiden hanya adalah waktu 5 tahun, dan apabila presiden kembali ingin mencalonkan dirinya kembali, maka batas maksimal pemerintahannya hanyalah 10 tahun. Tak hanya presiden yang dipilih melalui pemilu akhir-akhir ini juga dipilih legislative bahkan Walikota dan Gubernur.

 

 

Dewasa ini uud 1945 tidak cukup untuk mengatur batas kewenangan presiden kaerena banyak pihak sering kali salah paham atas hak prerogatif presiden. Kekuasaan parlemen yaitu membuat undang-undang dan kebijakan serta mengontrol pemerintah. Dalam kekuasaan kehakiman, Indonesia dibagi atas kekuasan legislative, eksekutif, dan yudikatif saling mengawasi dan mengimbangi kekuasaan

 Karena Indonesia menganut system multipartai parlementernya cenderung labil.

Dan hanya terpusat pada presiden. Antara anggota dewan yang dituntut untut memenuhi tujuan partai, atau murni memperjuangkan anspirasi masyarakat itu sendiri. Namun memang diakui bahwa parpol sangat mengetahui dan berperan penuh dalam legislative.

 

 

 



Get your free suite of Windows Live services! Windows Live

0 komentar:

Posting Komentar