rss
email
twitter
facebook

Jumat, 20 Juni 2014

Korelasi logika 48 vs Teguh Mario



"Yeah I say RIVER, RIVER, and SUNGAI For This" -Annette Hoc

Mario Teguh Menulis:

Engkau yang telah berketetapan untuk menang tahun ini, dengarlah ini …

Mulai sekarang, janganlah lagi engkau anggap ringan dirimu sendiri.

Orang lain boleh meragukan impian dan kemungkinanmu, tetapi engkau - tidak.

Apa pun yang terjadi, majulah,  melangkahlah maju.

Mundur bukanlah pilihanmu.

Katakanlah …
Aku tidak dirancang untuk mundur.

Abaikan semua ejekan, penghianatan, gosip, fitnahan, dan keraguan orang yang tak akan menanggung kegagalanmu, dan yang hanya akan iri terhadap keberhasilanmu.

Tidak masalah apakah impianmu terlalu tinggi dan tidak masuk akal.

Semua impian besar yang tadinya tidak masuk akal, dicapai dengan tindakan sederhana yang masuk akal.

Jadikanlah dirimu penguasa dari perasaan, pikiran, dan tindakanmu.

Semoga Tuhan selalu mendampingi kejujuran dan kerja kerasmu.

Good Night Everybody, Jbu!

Senin, 09 Juni 2014

Transmisi vektor

Transmisi Vektor

Transmisi vektor

 Definisi:Transmisi Vektor
Transmisi
 vektor
 (vector-borne transmission) adalah penularan tidak langsung agen infeksi
dengan perantara makhluk hidup (yang disebut vektor).


Istilah yang mungkin terkait dengan Transmisi Vektor :
  * Transmisi Tidak Langsung
* Transmisi Fomit
*Transmisi Biologis
*Vektor Mekani

Tiga cara penularan agen penyakit infeksi ke host

Seorang agen dapat ditularkan melalui kontak antara individu yang terinfeksi dan rentan,

atau mungkin disampaikan antara individu dengan benda mati atau

melalui hewan lain melayani sebagai vektor atau hospes perantara. 


Faktor penentu utama dalam transmisi yang terjadi pada kontak penyakit menular

- Kemampuan agen untuk bertahan hidup di lingkungan. Virus Rinderpest, misalnya, mudah hancur dalam lingkungan, sehingga kontak antara orang yang terinfeksi dan rentan harus dekat dan segera untuk transmisi berlangsung

- Tingkat kontak yang terjadi antara individu terinfeksi dan rentan dari populasi host dan mobilitas

Kontrol gerakan ternak, oleh karena itu, faktor penting dalam pengendalian penyakit menular kontak-yang, di Afrika, biasanya terjadi lebih sering selama musim kering ketika gerakan ternak berada pada tingkat tertinggi.

- Transmisi oleh kendaraan
"Dalam transmisi kendaraan agen ditransfer antara host yang terinfeksi dan rentan dengan zat mati atau objek ,"seperti air, bahan makanan, bahan tempat tidur, peralatan kedokteran hewan dan obat-obatan, atau pada kulit, rambut atau mulut binatang. 

Berbeda dengan transmisi tidak langsung, waktu kelangsungan hidup dari agen di dalam atau di kendaraan biasanya berlangsung lama. Ini berarti, pada dasarnya, bahwa transmisi kendaraan dapat berlangsung selama jarak yang lebih besar dan dari jangka waktu lama. 

Kebersihan, desinfeksi dan kontrol atas distribusi kendaraan, dan kemungkinan penularan merupakan faktor penting dalam pengendalian penyakit vehically ditransmisikan.

gen tertentu dapat mengambil kesempatan untuk memperbanyak diri selama transportasi kendaraan. 

Hal ini terjadi dalam transmisi bertalian dengan makanan bakteri, seperti Salmonella dan coliform, dan menggarisbawahi pentingnya kebersihan yang ketat dalam penanganan bahan makanan dan ternak feed, karena kontaminasi awal kecil akhirnya dapat mengakibatkan kontaminasi berat batch seluruh pangan atau pakan.
.

Definisi:Transmisi Langsung

Transmisi atau penularan langsung adalah mekanisme penularan langsung ke dalam tubuh.

Rute transmisi langsung termasuk kontak pribadi, seperti menyentuh, menggigit, mencium atau hubungan seksual.

Dalam kasus ini agen memasuki tubuh melalui kulit, mulut, luka atau ruam terbuka, atau organ seksual.

Jenis khusus transmisi langsung adalah transmisi perinatal
, yang ditularkan dari ibu ke bayi selama proses melahirkan.


Transmisi Langsung :
Transmisi Tidak Langsung
Transmisi Kontak


Transmisi Kontak

Dalam transmisi kontak agen disampaikan antara host melalui kontak fisik langsung, seperti dalam kasus penyakit menular venereally seperti vibriosis atau trikomoniasis, atau melalui kontak langsung.

Dalam kasus kontak tidak langsung agen biasanya terkandung dalam, sekresi atau ekskresi dari embusan napas yaitu inang terinfeksi dalam tinja, urin, susu, air liur, cairan plasenta dan plasenta, atau sebagai aerosol atau tetesan dalam napas. Host rentan tertular infeksi baik dengan kontak langsung dengan ini atau melalui paparan zat terkontaminasi oleh mereka. 

Penyakit menyebar dengan cara ini termasuk rinderpes, penyakit kaki dan mulut, penyakit Newcastle, dan pleuropneumonia sapi menular.


Transmisi kontak dibedakan lebih lanjut menurut

terjadi secara horisontal antar individu dari generasi yang sama atau

vertikal antara individu dari generasi yang berbeda.

Dalam transmisi vertikal agen infeksi biasanya ditularkan dari bendungan kepada keturunannya baik dalam rahim atau melalui kolostrum


Seorang agen dapat ditularkan melalui kontak antara individu yang terinfeksi dan rentan,

mungkin disampaikan antara individu dengan benda mati atau

melalui hewan lain melayani sebagai vektor atau hospes perantara.



vektor pengirimkan agen infeksius dalam dua cara.
 

agen infeksi disampaikan dari satu host ke yang lain tanpa mengalami tahap perkembangan atau replikasi dikenal sebagai transmisi mekanis.

, agen infeksi dapat mengalami beberapa tahap perkembangan atau pereplikasian
dalam vektor - ini dikenal sebagai transmisibiologis - 

dan dalam hal ini vektor melayani baik sebagai hospes perantara atau definitif, tergantung pada tahap siklus pengembangan agen terjadi di dalamnya. Host intermediate vertebrata memainkan peran yang sama dalam transmisi agen penyakit mereka sebagai vektor biologis.


transmisi mekanik agen dilakukan pada kulit atau mulut dari vektor dari yang terinfeksi ke host rentan. Waktu hidup dari agen dalam atau pada vektor biasanya pendek, dan sebagai hasilnya transmisi agen harus dicapai dengan cepat. 


Operator biasanya serangga haematophagous bersayap, dan transmisi biasanya terjadi ketika host rentan terinfeksi dan berada di dekat dan ketika banyak vektor yang hadir.
Dalam transmisi biologis, karena agen berkembang dalam vektor, masa berlalu waktu antara perolehan agen infeksi oleh vektor dan infektif nya menjadi.Setelah itu telah menjadi infektif, vek


Selain itu, vektor mungkin dapat lulus agen pada keturunan mereka sendiri transovarial 

transmisi Transovarial.Memungkinkan agen menular dipertahankan pada populasi vektor melalui banyak generasi tanpa penduduk yang harus menjadi infeksi baru, dan, dengan demikian, populasi vektor tetap menjadi sumber kontinyu risiko.

Pertanyaan Mengenai Hak Pekerja Perempuan*


Adakah Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai hak pekerja perempuan?

Ada. Cukup banyak ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan bagi pekerja perempuan, baik dalam konvensi internasional maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu antara lain:

  • Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1984 (CEDAW)
  • ILO Convention No. 183 Year 2000 on Maternity Protection (Konvensi ILO mengenai Perlindungan Maternitas)
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM)
  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan)


Adakah larangan hamil bagi pekerja perempuan di dalam Undang-undang?

UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan  tidak memberikan kewenangan kepada pengusaha atau perusahaan untuk membuat perjanjian kerja yang memuat ketentuan larangan menikah maupun larangan hamil selama masa kontrak kerja atau selama masa tertentu dalam perjanjian kerja.

 

Ketentuan ini tedapat pada Pasal 153 ayat 1 huruf e UU No.13/2003 yang berbunyi : Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena pekerja hamil adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan sesuai Pasal 153 ayat 2 UU No.13/2003.


Bagaimana apabila ada perjanjian kerja yang mengharuskan pekerja perempuan mengundurkan diri ketika hamil?

Pada prinsipnya, perusahaan tidak dapat memaksa Anda untuk mengundurkan diri  karena Anda hamil. Seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa kehamilan bukanlah alasan yang sah berdasarkan hukum/Undang-Undang untuk digunakan sebagai alasan memberhentikan pekerja, meskipun sudah diperjanjikan sebelumnya. Selain itu, perusahaan tidak dapat memaksa Anda untuk mengundurkan diri, karena pada dasarnya pengunduran diri haruslah didasarkan pada kemauan dari pekerja (pasal 154 huruf b UU No.13/2003).  Oleh karena itu. perjanjian yang memuat klausal pekerja akan diputus hubungan kerjanya karena hamil tidak beralasan hukum dan dianggap batal demi hukum.

 

Jadi, meskipun dalam perjanjian kerja tertulis bahwa pekerja dilarang hamil sebelum waktu tertentu, namun karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan hak asasi manusia (perempuan), maka secara hukum perusahaan tidak dapat memutus hubungan kerja karyawan yang bersangkutan.

 

Bagaimana peraturan mengenai cuti hamil/cuti melahirkan menurut Undang-Undang?

Pengaturan mengenai cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut :

  1. Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
  2. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan atau jika diakumulasi menjadi 3 bulan.


Bagaimana peraturan mengenai cuti keguguran menurut Undang-Undang?

Dalam pasal 82 ayat 2 menyatakan bahwa pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang menangani kasus keguguran Anda.


Bagaimana cara pengajuan cuti hamil/melahirkan?

Seorang pekerja perempuan berhak atas cuti hamil/melahirkan dan manfaat bersalin. Pekerja tersebut dapat memberikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada manajemen yang mengatakan bahwa dia akan melahirkan anaknya dalam waktu 1,5 bulan. Dan setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, maka manajemen harus memberikan cuti di hari selanjutnya.

 

Seorang pekerja perempuan yang telah melahirkan  anaknya harus memberikan pemberitahuan kepada perusahaan tentang kelahiran anaknya dalam waktu tujuh hari setelah melahirkan.  Anda juga perlu memberikan bukti kelahiran anak Anda kepada manajemen dalam waktu enam bulan setelah melahirkan. Bukti ini dapat berupa fotocopy surat kelahiran dari rumah sakit atau akte kelahiran.


Bagaimana apabila kelahiran terjadi lebih awal sebelum pekerja perempuan tersebut sempat mengurus hak cuti melahirkannya?

Pada praktiknya, pekerja perempuan yang sedang hamil mungkin tak selalu mudah menentukan kapan bisa mengambil haknya untuk cuti hamil dan melahirkan. Misalnya, dalam hal pekerja tersebut melahirkan prematur sehingga pekerja tersebut melahirkan sebelum mengurus hak cuti melahirkannya.

 

Apabila kelahiran terjadi lebih awal dari yang diperhitungkan oleh dokter kandungan, tidak dengan sendirinya menghapuskan hak atas cuti bersalin/melahirkan. Anda tetap berhak atas cuti bersalin/melahirkan secara akumulatif 3 bulan. Pengusaha dapat mengatur pemberian hak cuti yang lebih dari ketentuan normatif, atau menyepakati pergeseran waktunya, dari masa cuti hamil ke masa cuti melahirkan, baik sebagian atau seluruhnya sepanjang akumulasi waktunya tetap selama 3 bulan atau kurang lebih 90 hari kalender.

 

Walaupun sebenarnya pekerja perempuan dapat menentukan kapan cuti tersebut diambil, misalkan pekerja perempuan boleh memilih cuti selama 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan sesudah melahirkan sepanjang akumulasi waktunya tetap selama 3 bulan. Perusahaan - perusahaan di Indonesia memberikan kebebasan tenaga kerja untuk bebas memilih waktu cuti, asalkan ada rekomendasi dari dokter/bidan dan informasi waktu cuti kepada perusahaan.


Apakah perusahaan tetap memberikan gaji selama pekerja perempuan menjalani cuti hamil/melahirkan tersebut?

Selama 3 bulan cuti hamil/melahirkan tersebut, perusahaan tetap wajib memberikah hak upah penuh, artinya perusahaan tetap member gaji pada pekerja perempuan yang hamil meskipun mereka sedang menjalani cuti hamil/melahirkan.


Apakah biaya melahirkan bagi pekerja perempuan ditanggung oleh perusahaan?

Pasal  4 ayat 1 UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Pasal 2 ayat 3 PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyatakan bahwa : Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,- sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara (yakni, PT Persero Jamsostek).

 

Sesuai Pasal 6 UU No. 3/1992 dan Pasal 2 ayat (1) PP No. 14/1993, lingkup program jaminan sosial tenaga kerja saat ini adalah meliputi 4 (empat) program, yakni:

  • jaminan kecelakaan kerja (JKK)
  • jaminan kematian (JK)
  • jaminan hari tua (JHT)
  • jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK)

Dalam hal ini, jaminan bagi pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan termasuk dalam JPK yang menjadi hak pekerja. Cakupan program JPK ini termasuk Pelayanan Persalinan, yakni pertolongan persalinan yang diberikan kepada pekerja perempuan berkeluarga atau istri pekerja peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke-3. Besar bantuan biaya persalinan normal setinggi-tinginya ditetapkan Rp 500.000.


Apakah perusahaan menanggung biaya persalinan bagi istri seorang karyawan?

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa pekerja berhak atas jaminan sosial diantaranya program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), cakupan program JPK termasuk Pelayanan Persalinan yang diberikan kepada pekerja perempuan berkeluarga atau istri pekerja peserta program JPK.

 

Jadi, jika Anda telah diikutsertakan pada program JPK pada PT Persero Jamsostek,maka  istri Anda berhak memperoleh bantuan biaya persalinan dari PT Persero Jamsostek. Atau, jika perusahaan mengikutsertakan Anda pada asuransi kesehatan dengan manfaat yang lebih baik dari JPK yang diberikan PT Persero Jamsostek, maka biaya persalinan dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi tersebut. Meskipun, pada praktiknya, biaya yang ditanggung bisa berbeda-beda, bergantung pada asuransi kesehatan yang diikuti perusahaan Anda.


Apakah seorang pekerja yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran mendapatkan hak cuti?
Ya, pekerja yang istrinya melahirkan atau pun mengalami keguguran berhak atas cuti kerja selama 2 hari dengan upah penuh dari perusahaan tempatnya bekerja.


Apa saja bentuk perlindungan bagi pekerja perempuan selama masa kehamilan?

Menurut Pasal 76 ayat 2 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

 

Pasal 3 Konvensi ILO No.183 tahun 2000 mengatur lebih lanjut bahwa pemerintah dan pengusaha sepatutnya mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin bahwa pekerja perempuan hamil tidak diwajibkan melakukan pekerjaan yang dapat membahayakan kesehatan ibu dan anak dalam kandungan. Mempekerjakan seorang wanita pada pekerjaannya yang mengganggu kesehatannya atau kesehatan anaknya, sebagaimana yang ditentukan oleh pihak berwenang, harus dilarang selama masa kehamilan dan sampai sekurang-kurangnya tiga bulan setelah melahirkan dan lebih lama bila wanita itu merawat anaknya.


Apa kata Undang-Undang mengenai hak bagi pekerja perempuan di masa menyusui anaknya?

Pasal 83 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa : pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

 

Dalam penjelasan Pasal 83 tersebut diatur bahwa maksud dari kesempatan sepatutnya tersebut adalah lamanya waktu yang diberikan kepada pekerja perempuan untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan Pasal 83 tersebut dapat diartikan sebagai kesempatan untuk memerah ASI bagi pekerja perempuan pada waktu kerja.

 

Pasal 10 Konvensi ILO No.183 tahun 2000 mengatur lebih lanjut bahwa seorang pekerja perempuan harus diberi hak untuk satu atau lebih jeda diantara waktu kerja atau pengurangan jam kerja setiap harinya untuk menyusui bayinya, dan jeda waktu atau pengurangan jam kerja ini dihitung sebagai waktu kerja, sehingga pekerja perempuan tetap berhak atas pengupahan. Namun, hal tersebut tidak diatur dalam UUNo.13/2003.

 

Lebih lanjut Pasal 128 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan mennyatakan bahwa semua pihak harus mendukung pekerja perempuan untuk menyusui dengan menyediakan waktu dan fasilitas khusus, baik di tempat kerja maupun di tempat umum. Fasilitas khusus tersebut hendaknya diartikan oleh pengusaha untuk menyediakan ruang khusus menyusui atau memerah ASI beserta tempat penyimpanannya. Sesuai dengan rekomendasi World Health Organization, masa menyusui tersebut sekurang-kurangnya 2 tahun.


Apa benar pekerja perempuan mendapatkan hak cuti menstruasi?

Percaya atau tidak, jawabannya adalah benar.  Sesuai dengan UU no. 13 tahun 2003 pasal 81 pekerja perempuan yang dalam masa menstruasi merasakan sakit dan memberitahukannya kepada manajemen perusahaan, maka dia tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua dalam masa menstruasinya. Implementasi hak ini ada yang dipersulit di beberapa perusahaan yang meminta surat keterangan dokter untuk mendapat cuti menstruasi, ketika faktanya jarang bahkan mungkin hamper tidak ada perempuan yang pergi konsultasi ke dokter karena menstruasi.



Sumber :

  • Undang - Undang No. 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women

  • Konvensi ILO No. 183 tahun 2000 mengenai Perlindungan Maternitas

  • Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • Undang - Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

  • Undang - Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatanw

PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT DI RUMAH TANGGA



(Logo Rumah Tangga Sehat)

Ayo! Lakukan Hidup bersih dan sehat

Pusat Promosi Kesehatan DepKes RI 2006 Bakti Husada

"Sehat adalah karunia Tuhan yang perlu disyukuri, karena sehat merupakan hak asasi manusia yang perlu dihargai, dijaga, dipelihara, dan ditingkatkan oleh setiap anggota rumah tangga"

Indikator pencapaian kondisi sehat
Perubahan perilaku tak sehat menjadi sehat
Menciptakan Lingkungan sehat di rumah tangga

Bagaimana mewujudkanya?
Dengan keinginan dan kemauan anggota rumah untuk menjaga, meningkatkan dan melindungi kesehatannya melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

PENGERTIAN PHBS

PHBS adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran yang menjadikan seseorang atau keluarga dapat menolong diri sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakatnya (Buku Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Rumah Tangga, Pusat PromKes, DepKes RI 2006).


PENGERTIAN PHBS DI RT

Upaya untuk memberdayakan anggota rumah tangga agar tahu, mau, dan mampu mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan di masyarakat.


KEGIATAN PHBS

Gizi :
- Makanan gizi seimbang
- Konsumsi zat besi selama hamil
- Pemberian ASI ekslusif
- Penggunaan garam beryodium (untuk mencegah penyakit gondok)
- Kapsul vitamin A untuk bayi dan balita

KIA dan KB:
- Pemeriksaan Kehamilan
- Tenaga Kesehatan menolong persalinan
- Menimbang balita tiap bulan
- Imunisasi lengkap untuk bayi
- Program KB
- Makan makanan bergizi
- Tidak merokok selama hamil

Kesling :
- Cuci tangan dengan sabun
- Rumah Sehat
- Akses Air Bersih
- Jamban
- Pemberantasan jentik nyamuk
- 3M
- Buanglah sampah pada tempatnya

Pemeliharaan Kesehatan
- Punya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
- Mengunjungi Puskesmas dan sarana kesehatan lainnya
- Aktif dalam Usaha Kesehatan Binaan Masyarakat

Gaya Hidup Sehat :
- Tidak merokok di dalam rumah
- Melakukan aktivitas fisik/olahraga tiap hari
- Makan sayur dan buah

Obat dan Farmasi :
- Menanam toga (Tanaman Obat Keluarga)
- Tidak menggunakan Napza
- Memakai obat generik
- Menjauhkan anak-anak dari Benda Berbahaya dan Zat Beracun
- Memberi oralit pada penderita diare

HARAPAN HASIL PROGRAM PHBS DI RUMAH TANGGA

- Peran aktif Petugas Kesehatan, lintas sektor, Media massa, Organisasi Masyarakat, LSM, Tokoh Masyarakat, Tim PKK, dan Dunia Usaha meningkat dalam bidang PHBS rumahtangga.


MANFAAT PHBS

Bagi Rumah Tangga
- Kemampuan keluarga melaksanakan PHBS dan berperan dalam gerakan kesehatan di masyarakat meningkat

- Anak tumbuh sehat dan cerdas
- Produktivitas kerja anggota keluarga meningkat.

- Pengeluaran biaya rumah tangga dapat difokuskan untuk pemenuhan gizi keluarga, pendidikan dan modal usaha untuk peningkatan pendapatan keluarga.

Di Masyarakat
- Usaha lingkungan sehat mampu diadakan
- Mencegah dan mengatasi masalah kesehatan
- Pelayanan Kesehatan yang ada dimanfaatkan dengan baik

- Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM) mampu dikembangkan. Seperti Posyandu, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Tabungan Ibu Bersalin (Tabulin), Arisan Jamban, Kelompok Pemakai Air, Ambulans desa, dll.

Bagi Pemerintah Kab/Kota
- Peningkatan persentasi RTS (Indikator Kinerja dan Citra PemKab/Kota adalah baik)
- Biaya penanggulangan masalah kesehatan dapat dialihkan menjadi penggunaan dana pengembangan lingkungan sehat dan penyediaan Sarana Pelayanan Kesehatan lebih bisa merata, bermutu dan terjangkau
- Menjadi pembelajaran bagi daerah lain dalam pengembangan PHBS rumahtangga

SASARAN
Seluruh anggota keluarga :
- Pasangan Usia Subur
- Ibu Hamil/menyusui
- Anak dan remaja
- Orang Dewasa
- Lansia
- Pengasuh anak


PENILAIAN
Untuk menilai Rumah Tangga Sehat digunakan 10 indikator PHBS (terdiri dari 7 PHBS dan 3 GHS)

7 PHBS

1. Pertologan persalinan oleh tenaga kesehatan
Dilakukan dokter, bidan, paramedis, dlld
2. Bayi diberi Asi Ekslusif
Sejak lahir- 6 bulan
3. Memiliki Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Punya ASKES, Kartu Sehat, Dana Sehat, Jamsostek, Asuransi Perusahaan.
4. Ada air bersih
Memiliki akses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari (berasal dari air dalam kemasan, air ledeng, pompa, sumur terlindung, mata air, penampungan air hujan). Cat : Sumber air pompa berjarak min 10 mtr dari penampungan kotoran/limbah

5. Ketersediaan jamban sehat
     Memiliki jamban (kloset) dengan septik tank atau lubang penampungan kotoran sebagai pembuangan akhir.
6. Luas lantai dengan jumlah penghuni sesuai.
9m2/orang (Luas lantai rumah yang ditempati dan digunakan sehari-hari : Jumlah penghuni)

7. Lantai Rumah bukan tanah
    Lantai harus ada. Bisa terbuat dari semen, papan, ubin, dan kayu.


3GHS

1. Tidak merokok di dalam rumah
Tidak merokok di dalam rumah ketika bersama anggota keluarga lainnya

2. Melakukan aktivitas fisik setiap hari
Melakukan aktivitas fisik sedang/berat min 30 menit/hari

3. Makan buah dan sayur setiap hari
Mengkonsumsi min 3 porsi buah dan 2 porsi sayur tiap 1 minggu


PERAN ANGGOTA RUMAH

* Menerapkan PHBS dalam kehidupan sehari-hari
* Mengajak anggota rumahtangga lain bergabung dalam Kelompok PHBS Dasa Wisma
* Terlibat dalam kegiatan PHBS masyarakat (Posyandu, gerakan Pemberantasan Nyamuk/3M)

*Menjadi Kader pemberdayaan anggota rumahtangga masyarakat

* Bekerjasama dengan tim di tingkat desa melalui Penyuluhan Perorangan, Kelompok dan Massa.


KEGIATAN KADER DALAM PEMBERDAYAAN RTS

1. Kelompok Dasa Wisma
* Kunjungan Rumah tiap 3 bulan sekali (Diutamakan bagi Anggota rumahtangga yang punya masalah kesehatan dan tak mampu mengatasinya)

* Gerakan Kebersihan Lingkungan (KegiatanJumat Bersih untuk pemberantasan sarang nyamuk di desa/kelurahan, Mapalus)

* Pos Kesehatan Desa
Aktif dalam penyebaran informasi kesehatan dan siap siaga dalam penanggulangan masalah kesehatan

2. Kader Posyandu

* Penyuluhan dan Penimbangan Balita di Posyandu tiap bulan (lalu dilakukan pencatatan dan pemantauan status gizi dan kesehatan anak balita)
* Aktivitas Konseling Pertumbuhan Balita untuk membantu ibu mengenal masalah pertumbuhan balita dan pencegahannya


3. PKK

* Terlibat dalam penyusunan rencana pelaksanaan dan penilaian lomba PHBS rumahtangga untuk tingkat desa/kelurahan

* Berperan aktif dalam sosialisasi pada semua kader desa/kelurahan

* Melakukan pencatatan PHBS RT (terlibat dalam pemantauan kemajuan pencapaian RTS di wilayah).



Dengan Pengubahan seperlunya oleh Annette Hoc untuk keperluan publikasi web pribadi dan atas nama kemajuan ilmu pengetahuan.
Hak cipta naskah asli oleh Depkes RI bagian Pusat Promosi Kesehatan.
Tahun 2006.
Kementrian Kesehatan Negara Republik Indonesia

Copyright 2014
Annette
Kunjungi di web

Minggu, 08 Juni 2014

Informasi dari Server Eternal Time Wajah asli Lucifer versi Malaikat


Rambut cokelat, perawakan mirip dengan patung laki-laki di depan Manado Townsquare
Dan di lembaran buletin *yocetauthat* namun tanpa kumis. Wajah polos

Simbol Tahta : Duduk bersila diatas tumpuan singgasana batu, ada logo tengkorak

Gaya Fashion : Romawi-yunani
Mahkota : Daun hijau sulur merambat
Warna mata : Tak diketahui

Sosok :
Sensual, Superstar, Berkharisma, tampilan artis, Raja diatas Segala iblis yang menarik, Tampang kaya bintang iklan dan Sales yang handal, berkelas, sok pamer, ingin berkuasa, Aktor yang handal, psikopat
Penampakan usia : 30 tahun
Tinggi : 175-180 cm

Pekerjaan : Melakukan promosi bagi manusia yang telah diselamatkan agar bisa menjerat mereka kembali ke kegelapan  

 8 November 2012



Apa yang menjadi fokusku... aku sempat melupakannya.... Entah itu uang, jabatan, kedudukan, ato hal lainnya. Aku tidak terlalu memikirkan akan hal kekuasaan. Got the point. Yah.... sempat kulupakan. Padahal yang sebenarnya kuinginkan adalah melakukan segala sesuatu dengan baik dan benar, yap aku menyadari bahwa itulah yang paling terutama.


Begitu membosankan di Universitas, tapi seharusnya aku belajar dan melakukan.sesuatu yang berguna daripada sekedar berdiam diri. Tapi..... apalah yang kulakukan... aku agak bingung. Di tengah sistem otak lebih bekerja berat dibanding tubuh. Aku mau melakukan apa?. Entah sepertinya aku tak tahu apalah yang harus kulakukan. Bukan apa yang kupikirkan. Mungkin beberapa catatan bisa membantuku.

- Orang bukan berarti karena kepintarannya, tetapi apa yang dia lakukan , dan apa yang dia kerjakan  

Senpaku Abura Cast

Sense of crisis, sense of survival. Kuasai yang harus dikuasai. Dicipline, success is not destiny but journey.

"Tuhan tidak meminta apa yang tak ada dari kita"

- The most important what did you do, not some thing that you have



Anet : Wah, ada kapal tanker minyak. Apa yang akan terjadi jika kita main petasan disitu?
Pabio : Akan terjadi kebanjiran
Anet : Kenapa ?
Pabio : Karena kapal itu terbakar, kapal berada di tengah laut, pemadam kebakaran akan datang menyiram, lalu banjir deh.  

#BringBackOurGirls Campaign


We may cant be forced you, but we can persuade you. The man who made girl just a doll, its not the real man. Because the real man is dont play with doll.

Think again. Forced marriage is the cruel thing. What the unfavorable act that made Lord God cried. May Allah touch your heart when we seek forgiveness from Him.

PS : Please respect them parents too. They always waiting their girl to go home. If you have someone to love but somebody threathen them, you must be sad and cried too. Please care about people feeling to have secured.

That s was enough

So for the humanity in the world, please free them.

"Penjajahan diatas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Karena orang yang memandang rendah hak azazi manusia, adalah orang yang menganggap orang lain seperti budak. Perbudakan di dunia ini telah dihapuskan dari dunia ini berkat jasa orang-orang yang telah bekerja keras"

21 Mei 10 pm 2014



Aku melihat Tangan Tuhan menopang beban dari benda yang kuangkat oleh salah satu tanganku.

Sebuah tangan besar terlihat bagai awan membantuku untuk tak menjatuhkan kue-kue itu. Sekilas nampak seperti roti-roti bundar. Di kala kantuk menyerang, diriku tak ubahnya bagai orang mabuk yang tak dapat mengingat apa-apa lagi.


07:00 am

Hantu anak kecil entah mengapa mereka selalu mengejarku... Entahlah... Mengapa mereka memanfaatkanku hingga ingin masuk dalam tubuhku.

Padahal roh jahat itu berbahaya dan bisa menyedot energi murni manusia.

Identitas mereka tak bisa diketahui, jenisnya tak dapat dikenali. Tapi mereka bukanlah tuyul, hantu yang memiliki badan hitam.

Mengapa mereka mengejarku, aku tak punya urusan dengan mereka

Questional Analogy Code Theory

"Segala kesalahan dibenarkan karena dosa. Hal yang salah, benar-benar saja dalam dosa. Fault variable Right, con(conditional), F(SIN/Fall)"  

Unsur yang ada dalam pemberian Punishment atau Hukuman yang tepat :

1. Pembalasan
"Perbuatan jahat tidak pernah bisa dibenarkan"

Penjelasan tujuan dan arti kata: Menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan bagi yang mau coba-coba.

2. Disiplin
Arti : 'memaksa' pelaku kejahatan meninggalkan perilaku jahat dan belajar berlaku baik